Banda Aceh – Kepolisian Daerah Aceh bekerjasama dengan Bea Dan Cukai Kantor Wilayah Aceh. kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 60 kilogram. Penangkapan ini dilakukan di dua tempat,  masing-masing di Aceh Utara dan Aceh Timur.

Acara konferensi pers di pimpin langsung Kapolda Aceh Irjen Pol.Drs.Wahyu Widada,M.Phil. Turut di hadiri oleh wakapolda aceh Brigjen Pol. Drs, Raden Purwadi, SH, Kakanwil Bea Dan Cukai Aceh Safuadi. Serta sejumlah pejabat utama, perwira dan personil Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh.

“Keberhasilan pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram ini berkat kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Aceh dengan Pihak Bea Dan Cukai Aceh”Ungkap kapolda aceh Irjen Pol Wahyu Widada Dalam acara konferensi Pers di Mapolda Aceh.

“Petugas menemukan sabu seberat 60 kilogram didalam rumah MM saat dilakukan penggerebekan,”Ujarnya.

“Dalam penggerebekan tersebut, petugas terpaksa menembak ketiga tersangka karena melawan petugas. Satu diantaranya berinisial SS meninggal dunia,”kata Kapolda.

Tersangka SS yang meninggal dunia, merupakan orang yang mengatur penyelundupan sabu dan ikut terlibat dalam penyelundupan 45 kilogram sabu lainnya.

“SS ini yang mengatur masukknya sabu 60 kilogram ini, total sabu yang diselundupkan SS mencapai 105 kilogram,”Pungkas Irjen Pol Wahyu Widada.

Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan  tiga orang tersangka, yakni MM, JU, dan SM. Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial SS telah meninggal dunia dalam aksi penyergapan.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hukuman mati. Pelaku juga akan dijerat dengan undang undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini