NAGAN RAYA – PUJATVACEH.COM Setelah mendapati laporan dari warga terkait adanya aktifitas truk yang diduga kerap mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin, sejumlah Personil Satreskrim Polres Nagan Raya langsung bergerak dan mengamankan truk yang berisi 13 drum BBM jenis solar tanpa izin. (30/11/2020).

Selain itu polisi juga mengamankan seorang sopir truk berinisial A yang merupakan warga asal kota Lhoksemawe, pelaku terancam hukuman 4 hingga diatas 5 tahun penjara jika terbukti bersalah sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2001 pasal 53 huruf B dan pasal 55.

Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Fadhillah Aditya menjelaskan, truk yang membawa BBM jenis solar ini begerak dari Lhoksemawe menuju Aceh Jaya dan saat ditangkap berada di Gampong Blang Sapek kecamatan Suka Makmue Nagan Raya.

“Kami mendapatkan informasi adanya pengangkutan BBM Ilegal yang beredar di wilayah hukum Nagan Raya, setelah kami telusuri dan selidiki ke lokasi kemudian langsung kami amankan,” ujar Fadhillah.

Kepada polisi, sopir truk mengaku akan membawa BBM jenis solar ke Aceh Jaya untuk kebutuhan pekerjaan, hingga kini polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

Kini sopir dan barang bukti truk serta BBM sebanyak 13 drum diamankan di Mapolres setempat polisi masih mendalami keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini