BANDA ACEH- PUJATVACEH.COM– Disahkannya PP nomor 70 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia,  MPU Aceh angkat bicara, berikut informasi

Peraturan pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 tentang, tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Resmi di tanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada 7 Desember 2020 lalu, wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU) Aceh mengatakan, pemberian sanksi kebiri, terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak haram hukumnya.

“Kebiri itu hukumnya haram, tidak boleh dilakukan kebiri itu terhadap manusia, karena kebiri itu tidak menyelesaikan hasrat orang, kebiri itu hanya melumpuhkan saluran , bukan kemauan”, ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini